Kurir Dibekuk di Bandara Haluoleo
KENDARI, BKK – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang haram yang diterbangkan dari Aceh itu, ditadah di Bandara Halu oleo, Jumat (3/2), setelah berhasil melalui dua bandara.
Seorang pemuda asal Aceh inisial ZH (21) yang membawa sabu-sabu itu pun langsung diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, peran ZH sebagai kurir diperintahkan jaringan yang ada di atasnya untuk mengantarkan barang haram itu ke Sultra.
Sebelumnya, kata Bambang, di awal 2023 tersangka sudah melakukan perjalanan ke Sultra untuk orientasi.
“Setelah orientasi tersangka kembali ke Aceh, kemudian yang bersangkutan diperintahkan kembali untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam koper dibungkus kain,” ujar Bambang saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin (6/2).
“Barang (sabu-sabu) tersebut dimasukkan dalam bagasi. Sampai di Bandara Haluoleo baru diambil dan kami amankan,” tambahnya.
Bambang mengatakan, tersangka ini dikendalikan oleh orang yang baru dikenal. Jaringannya terputus.
Dibeberkan, tersangka terbang dari Bandara Kualanamu Medan, transit ke Jakarta dan dilanjutkan ke Kendari.
“Ini kita sudah deteksi. Kejadian lolosnya barang tersebut akan kita pertanyakan ke petugas bandara, prosedurnya pensortiran masalah sabu-sabu,” ujarnya.
“Barang bukti 1 kg 28 gram ini kita sudah cek di laboratorium, hasilnya positif sabu-sabu. Kami masih kembangkan jaringan dari yang bersangkutan,” terangnya.
Lanjut Bambang, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. (r2/ada)