Kuasa hukum penggugat, Dr Saddam Husein SH MKn saat meninjau eksekusi Stadion Lapangan Lakidende, Rabu (8/2). (foto: Rudy/BKK)
KENDARI, BKK – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mulai melakukan penggusuran pembangunan Stadion Lapangan Lakidende Kendari.
Penggusuran itu dilakukan sebagaimana gugatan yang dilakukan pemohon, H Moch Dachri Pawakkang melalui kuasa hukumnya Dr Saddam Husein SH, MKn di PN Kendari bernomor 81/Pdt.G/2014, Jo Nomor 76/PDT/2016/PT KDI, Jo Nomor 1439K/PDT/2020.
Saat ditemui di lokasi penggusuran, kuasa hukum penggugat, Dr Saddam Husein SH MKn mengatakan penggusuran itu dilakukan sejak Selasa (7/2) kemarin hingga Rabu (8/2).
Dijelaskan, sebelum melakukan penggusuran melalui PN Kendari, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra selaku pihak tergugat.
“Sebelum dilakukan eksekusi, kami mencoba untuk melakukan komunikasi secara baik dengan Pemprov Sultra,” katanya saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu (8/2).
“Bahkan, pihak PN Kendari juga sudah mencoba untuk melakukan mediasi antara klien kami (penggugat red) dengan Pemprov Sultra. Akan tetapi, pihak pemprov sama sekali tidak mengindahkan proses mediasi tersebut,” jelasnya.
Terkait adanya penggusuran tersebut, kata dia, pihaknya tetap membuka ruang dengan pihak tergugat untuk melakukan komunikasi secara baik-baik.
“Intinya kita selalu terbuka dengan pihak tergugat sebagaimana permintaan dari klien kami. Terutama mengenai ganti rugi lahan yang diajukan kepada Pemprov Sultra sebesar Rp16 miliar,” ujarnya.
Dikatakan, dengan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat, saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penguasaan lahan dengan memasangkan garis batas dan papan kepemilikan sebagaimana intruksi dari PN Kendari.
“Kita masih fokus dengan penguasaan lahan sembari menunggu respon dari pihak tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Sita PN Kendari, Sumardin membenarkan jika adanya penggusaran Stadion Lakidende tersebut.
“Eksekusi penggusuran lahan seluas 9.093 meter persegi yang berlokasi di Lapangan Lakidende Kendari itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan pihak pemohon H Moch Dachri Pawakkang atas gugatan yang diajukan,” ungkapnya. (nan)