Kades Lakukan Pergantian Sepihak, Perangkat Desa Mengadu ke DPMD Muna

  • Bagikan
Rustam.

RAHA, BKK – Tidak terima diganti secara sepihak, perangkat desa mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna.


Kepala DPMD Muna Rustam mengatakan, bahwa hingga kini sudah ada 3 desa yang mengadukan soal pergantian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) secara sepihak.


Yakni, sebut Rustam, Desa Kombungo, Bente, dan Desa Ghone Bhalano.


“Sepanjang pergantian itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka akan dibatalkan dan kemungkinan Kadesnya akan ditegur. Bahkan, jika melanggar akan diberikan sanksi,” ujarnya, Rabu (8/2).


Dikatakan, saat ini pihaknya tengah memproses Desa Bente terkait adanya aduan perangkat desa yang tiba-tiba diganti oleh Kadesnya.


“Jadi, kita sudah berkonsultasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait hal ini,” paparnya.


Untuk kasus pergantian perangkat desa di Desa Bente, kata dia, memang tidak sesuai dengan aturan, dan akan dibatalkan SK pemberhentian perangkat desanya.


Sementara, Perangkat Desa Ghone Balano La Ola mengatakan, bahwa dirinya datang langsung ke DPMD Muna untuk mengadukan pergantian dirinya yang dilakukan oleh Kades Ghone Balano.


“Hari ini (kemarin, red) kami datang mengadu kepada Kepala DPMD Muna terkait mekanisme pergantian perangkat desa. Sebab, kami ini sudah bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba dilakukan pergantian,” keluhnya.


Sementara, Kades Ghone Balano Muhammad Ery mengatakan, bahwa pergantian perangkat desa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.


“Semua jelas tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014, tentang desa dalam pasal 53 soal pergantian perangkat,” jelas pria yang akrab disapa Ery itu.


Jadi, tegas dia, semua prosedur sudah dilakukannya. Mulai pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3, termasuk soal laporan evaluasi kinerja. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version