KENDARI, BKK – Sebanyak 9.393 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari. Kewajiban pelaporan SPT tahunan berlaku bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abbas mengungkapkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SP tahunan, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.
Lanjut Yusrie, untuk pemberian sanksi tersebut tertuang pada Pasal 7 UU KUP yang mana wajib pajak akan didenda sebesar Rp100 ribu khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian denda sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
“Jadi, kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP,” ungkapnya, Kamis (9/2).
Dijelaskan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT per 31 Januari 2023 sudah sebanyak 9.393 wajib pajak, khusus di lingkup kerja KPP Pratama Kendari.
Dia menuturkan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir.
“Jadi, SPT ini untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, maupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak,” ucapnya.
Dia mengimbau agar wajib pajak mengingat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan berakhir tanggal 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan akan berakhir tanggal 30 April 2022.
Dia menambahkan, pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.
“Masyarakat yang belum mahir dan mengerti cara menggunakan E-filing, bisa datang ke kantor pajak untuk diberikan pendampingan. Kami akan memberikan pelayanan terbaik, kantor buka setiap hari kerja dan tidak dikenakan biaya atau gratis,” pungkasnya. (r5)