ANDOOLO, BKK – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga meninjau lokasi proyek pembangunan Pasar Moderen di Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, dan proyek pembangunan Rice Milling Unit (RMU) di Desa Padangguni, Kecamatan Lelembuu.
Kedua proyek itu, telah diputus kontrak kerja oleh Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan. Hal itu dikerenakan Kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sesaui dengan batas dalam kontrak, meski telah diberikan tenggang waktu selama 30 hari.
Namun sebelum kontrak pekerjaan itu diputus, Inspektorat Daerah sudah melakukan audit, untuk memastikan volume pekerjaan dan anggaran yang telah dicairkan pihak rekanan sesusai dengan volume pekerjaan.
“Dari hasil audit Inspektorat, anggaran yang tersisa masih maksimal untuk menuntaskan sisa volume yang ada,” beber Surunuddin, Rabu, (8/2).
Jadi, tambah dia, setelah masa berakhirnya kontrak pekerjaan, rekanan sudah diberikan waktu atau perpanjangan kontrak selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Namun tidak sesuai dengan harapan, makannya diputus kontrak.
Untuk menggenjot percepatan penyelesaian progres pembangunan itu, Bupati Konsel 2 periode ini telah memerintahkan LPSE dan instasi terkait, untuk segera melakukan proses lelang. Tujuannyam jelas dia, agar segera dimanfaatakan oleh masyarakat.
“Dengan anggaran yang siap, saya meminta instasi terkait untuk menyelesaikan progres pengerjaan proyek itu, rampung di bulan Juni 2023. Tidak ada tunda-tunda pekerjaan. Dananya kan siap, makanya saat ini saya turun langsung ke lapangan memastikan kendala yang ada,” tekanya.
Setelah melihat kondisi di lapangan, mantan Ketua DPRD Konsel ini, perintahkan pejabatnya untuk segera membentuk tim, guna merumuskan teknis penyelesaikan proyek itu sesuai deadline yang diberikan.
Begitupun juga pada proyek RMU. Kata Surunuddin, kontrak proyek itu juga diputus dan akan segera dilelang ulang. Meski, menurutnya, sudah terbilang tuntas pada progres bagunannya, akan tetapi masih ada item pada pengadaan fasilitasnya yang tidak diadakan hingga masa akhir kontrak. (ril/nir)