Satpol-PP Konsel Mulai Sosialisasikan Perda Penertiban Hewan Ternak

  • Bagikan
Ivan Ardiansyah Togala.

ANDOOLO, BKK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe Selatan (Konsel) tengah menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak kepada masyarakat di daerah itu.


Kepala Satpol-PP Konsel Ivan Ardiansyah Togala mengatakan, pekan lalu pihaknya telah menyosialisasikan Perda tentang penertiban hewan ternak kepada masyarakat Kecamatan Laonti.


Upaya itu dilakukan, kata dia, guna menjawab keluhan masyarakat Laonti terkait hewan ternak sapi yang berkeliaran bebas di pemukiman.


“Regulasinya sudah ada di Perda nomor 3 tahun 2016. Yakni tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran,” ungkapnya.


Olehnya itu, Ivan meminta kepada para kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya mengamankan hewan ternaknya.


Dimana, katanya, kewajiban pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan baik, serta mengamankan dalam kandang atau mengikatnya.


Sehingga, lanjutnya, tidak berkeliaran yang berakibat mengganggu ketertiban umum, keamanan, keindahan dan kebersihan lingkungan.


“Untuk pemilik ternak yang melanggar, akan mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp2,5 juta,” tegasnya. (ril/nir)

  • Bagikan