RAHA, BKK – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi (rakor) tim audit kasus stunting, Senin (13/2).
Berdasarkan data stunting yang dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022, bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Muna menempati peringkat 7 dari 17 kabupaten/kota di Sultra, yaitu 31,3%.
Ketua TPPS Kabupaten Muna Drs H Bachrun mengatakan, bahwa penurunan angka stunting adalah program prioritas yang tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional nomor 12 tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia tahun 2021-2024.
“Makanya, rakor audit kasus stunting kita gelar bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan asupan gizi di puskesmas secara berkala, dengan pencatatan pelaporan melalui formulir pencatatan dan aplikasi online yakni Elektronik-Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGMB),” ujarnya.
Aplikasi itu, kata dia, aplikasi yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Dinas P2KB Muna Vivi Fredrika Othoni mengatakan, bahwa hasil dari rakor tersebut yakni, belum adanya penentuan lokus risiko percontohan audit kasus stunting (AKS), karena data E-PPGBM Dinkes Muna belum singkron.
“Selain itu, evaluasi data hasil intervensi kasus stunting yang akan didapatkan dan diambil di 2 kasus risiko di kecamatan yang disepakati oleh tim audit kasus stunting,” tuntasnya. (tri/nir)