RAHA, BKK – Sebanyak 642 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Muna akan menjalankan tugasnya selama 40 hari.
“Jadi, kami telah merekrut 642 orang petugas Pantarlih. Itu sesuai dengan jumlah TPS kita pada Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Muna Yuliana Rita, Rabu (15/2).
Nantinya, kata dia, masing-masing Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
“Bagi pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, maka akan dibuatkan akte kematian,” paparnya.
Jadi, kata dia, nanti petugas Pantarlih akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau desa, agar dibuatkan akte kematiannya.
“Tapi, kalau masalah pindah domisili, harus kita lihat apakah mereka pindah secara dejure atau defakto. Semuanya akan dicoklit oleh petugas Pantarlih,” tuntasnya. (tri/nir)