OJK Sultra Genjot Edukasi Investasi dan Pinjol Ilegal

  • Bagikan
Suasana sosialisasi dan edukasi terkait Pinjol kepada masyarakat.

KENDARI, BKK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggenjot edukasi kepada masyarakat di Desa Puuhopa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, terkait dengan investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal dan social engineering (soceng).


Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Renny Putri mengungkapkan, edukasi yang dilakukan di Konawe untuk mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menggiurkan tanpa ada legalitas yang jelas.


Dijelaskan, saat ini marak beredar penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK dan selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.


“Kami imbau agar masyarakat waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang ilegal, karena di seluruh Indonesia sudah banyak contoh yang menjadi korban,” ujarnya, Sabtu (17/2).


Dia menuturkan, masyarakat harus mengenali ciri-ciri investasi ilegal, yaitu memberikan keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas,dan klaim tanpa risiko.


“Era digital ini, beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram dan sosial media lainnya, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L, yakni legal dan logis,” ucapnya.


Sementara itu, anggota tim edukasi lainnya, Mutsafar Jais menuturkan, soceng mesti dipahami oleh masyarakat karena merupakan cara untuk mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.


“Jadi soceng ini menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku,” ujarnya.


Dia menambahkan, soceng sangat berbahaya, pelaku soceng akan mengambil data dan informasi pribadi, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.


“Untuk modus soceng yang bisa dilakukan seperti info perubahan tarif transfer bank, penawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai,” tutupnya. (r5)

  • Bagikan