KENDARI, BKK – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi syarat ke setiap kadernya yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari. Syaratnya, harus bertarung terlebih dahulu sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kendari La Ode Lawama yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2), menyebutkan bahwa syarat ini merupakan perintah wajib dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah diturunkan kepada semua kader, sehingga harus dipatuhi.
“Jika tidak dipatuhi maka integritas terhadap partai dipertanyakan, apalagi ini perintah langsung dari Ketua Umum PDIP,” ujarnya.
Diungkapkan, syarat tersebut juga berlaku bagi calon kepala daerah seperti gubernur atau bupati. Namun, tidak berlaku bagi mereka yang sedang menjabat atau terikat jabatan sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
“Misalnya, Lukman Abunawas yang ingin maju pada perhelatan Pemilihan Gubernur Sultra 2024 mendatang, beliau tidak perlu lagi maju terlebih dahulu sebagai caleg,” jelasnya.
Politikus PDIP ini pun memaparkan bahwa syarat wajib yang diberikan kepada setiap kader yang ingin melenggang sebagai calon kepala daerah itu, merupakan salah satu strategi untuk memenuhi target kursi legislatif.
“Perolehan kursi pada pileg adalah pintu masuk bagi calon kepala daerah. Jadi, para calon juga harus berjuang di sini,” bebernya.
Terkait hal itu juga, lanjut dia, maka semua kader yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2024 mendatang, memiliki peluang yang sama untuk diusung sebagai perwakilan partai pada pemilihan kepala daerah.
“Saya juga punya peluang begitu pun Ketua DPC PDIP Kota Kendari Ishak Ismail. Keinginannya untuk maju sebagai calon Wali Kota Kendari sudah bulat dan dia akan maju pada pileg mendatang melalui dapil Kendari-Kendari Barat,” bebernya. (m1/ada)