Gas Elpiji 3 Kg di Sultra Resmi Naik, Pertamina Ikut Wewenang Daerah

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah menaikan harga gas elpiji 3 kilogram (kg) yang bersubsidi melalui surat edaran Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 74 tahun 2022.


Dikutip dari surat edaran Pergub tersebut, alasan kenaikan harga gas elpiji bersubsidi yakni akibat adanya dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. Kemudian juga karena sebagai akibat dari terjadinya inflasi.


Dalam surat edaran tersebut, gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.


Adapun daftar harga gas elpiji bersubsidi sesuai surat edaran Pergub tersebut yakni dari Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per tabung gas disesuaikan dengan jarak distribusinya. Pasalnya semakin jauh jarak distribusinya maka semakin tinggi harga gas elpiji 3 kg.


Misalnya jarak distribusinya 0 hingga 40 kilometer (km) maka harganya berkisar Rp20 ribu per tabung.

Jika jaraknya 81 hingga 120 km maka harganya sebesar Rp22 ribu per tabung. Sedangkan jika jarak distribusinya dari 161 hingga 200 km maka harganya sebesar Rp25 ribu per tabung.


Menanggapi hal tersebut, Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan mengungkapkan bahwa kenaikan harga gas elpiji bersubsidi di Sultra menjadi wewenang Pemprov Sultra


Taufik menambahkan, penentuan kenaikan harga gas elpiji bersubsidi merupakan wewenang dan kebijakan Pemda setempat. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan melihat kondisi perekonomian daerah.


“Kami mengikuti sepenuhnya dan menghormati kajian dari Pemda perihal Harga Eceran Tertinggi elpiji 3 kg tersebut. Jadi, penentuan harga adalah wewenang dari Gubernur dalam memperhatikan daerahnya,” tutupnya. (r5)

  • Bagikan

Exit mobile version