KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sepanjang tahun 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp210 miliar kepada penerima manfaat pada tahun 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengungkapkan bahwa klaim sebesar Rp 210 miliar merupakan gabungan dari 5 manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dijelaskan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi modal bagi BPJamsostek untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga para stakeholder terhadap peran penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di wilayah Sultra.
“Pembayaran klaim BPJamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu (1/3).
Dia menuturkan, jumlah pembayaran jaminan sebesar Rp210 miliar tersebut merupakan jumlah dari 4 kantor BPJamsostek di wilayah Sultra, yaitu Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan, Kantor Cabang Kolaka, serta Kantor Cabang Baubau.
Menurut Abdurrohman, jumlah klaim terbesar merupakan klaim Jaminan Hari Tua yang jumlahnya mencapai 186 miliar rupiah yang dibayarkan kepada 15.625 orang. Selanjutnya, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan jumlah 527 kasus mencapai Rp13,2 miliar rupiah.
Selain itu, kata dia, terdapat pembayaran Jaminan Kematian sebesar Rp10,6 miliar kepada 313 orang, pembayaran Jaminan Pensiun sebesar Rp374 juta rupiah kepada 84 orang.
Dia menambahkan, implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya harap seluruh pihak,dimulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan yang terpenting pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota selaku regulator dapat saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sultra baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (r5)