KENDARI, BKK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kini memasuki usia ke-73 tahun. Momen ini bertepatan pula dengan hari jadi satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) ke-61.
Namun di usia yang semakin matang, Satpol-PP dinilai masih perlu melakukan pembenahan. Utamanya dalam menjalankan fungsi dan tugas penegakan peraturan daerah (perda) di tengah masyarakat.
Hal itu pun diakui Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas. Menurutnya, salah satu yang perlu dibenahi di tubuh Satpol-PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah saat penertiban bangunan dan aset daerah, di mana masih kerap terjadi pergesekan dengan warga.
“Di HUT yang ke-73 ini, diharap organisasi Satpol PP semakin ditingkatkan dan dilakukan penguatan,” kata Lukman, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (3/3).
Namun demikian, dalam upaya pembenahan dan penguatan, diakui Lukman, Satpol-PP masih perlu mendapat dukungan fasilitas maupun anggaran yang lebih. Dengan demikian, penegak peraturan daerah (perda) itu dapat lebih maksimal bertugas.
“Jadi itu hal yang saya lihat, selama saya mengamati sebagai wakil gubernur yang membidangi masalah pengawasan dan pengendalian baik pemerintah maupun daerah. Jadi harus disiapkan dana yang cukup untuk operasional, karena tugas Satpol-PP cukup besar, di mana bila ada perintah, meski tengah malam mereka harus tetap laksanakan,” ungkapnya. (r4/ada)