Waspada! Peredaran Narkoba Makin Marak di Kendari

  • Bagikan

Pemkot dan DPRD Sepakat Terapkan Perda

KENDARI, BKK – Peredaran narkoba di Kota Kendari kian marak. Bukan hanya menyasar masyarakat usia dewasa tapi hingga kalangan remaja dan anak-anak.


Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menerapkan peraturan daerah (perda) pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika.


Perda itu pun telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari dan segera diterapkan.
“Kami menyadari narkoba sudah sangat masif masuk dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga. Hal ini terungkap berdasarkan data BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 302 orang pecandu yang masuk rehabilitasi di tahun 2021 dan di tahun 2022 sebanyak 102 orang pecandu narkoba,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sabtu (4/3).

Asmawa mengungkapkan, perda narkotika itu membuktikan bahwa pemkot bersama DPRD Kota Kendari berkomitmen mencegah peredaran narkoba.

Dirinya berpesan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksana perda itu betul-betul berkomitmen menjalankannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Inilah tantangan pemerintah ke depan untuk mencegah dan memberantas praktek kejahatan transnasional. Mari bahu membahu bersama BNN kota, kepolisian, kejaksaan, bahkan juga pegiat LSM, dan media. Sehingga, kekhawatiran kita relatif berkurang,” ujarnya.

Diketahui, penerapan perda narkotika itu disetujui DPRD Kendari melalui rapat paripurna. Dari tujuh fraksi di dewan, enam di antaranya menyetujui. Sementara, Fraksi Gerindra tidak menyampaikan pendapatnya. (r1/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version