Alasan untuk Biayai 5 Anaknya, IRT Ini Nekat Edarkan Sabu-Sabu
KENDARI, BKK – Mengaku memiliki lima orang anak yang harus dibiayai sendiri, menjadi alasan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari inisial RA (35) terlibat dalam penyalah gunaan narkotika. Ia nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Akibatnya, RA yang sudah pisah dengan suaminya selama setahun itu, harus berurusan dengan petugas kepolisian. Ia berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 22,99 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka menguraikan, RA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dibekuk di rumahnya di BTN Pesona Asri Puuwatu Jalan Chairil Anwar Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada 27 Februari lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang perempuan inisial RA,” beber Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Rabu (8/3).
Hasil penggeledahan, di dapur rumah tersangka tersebut ditemukan salah satu tas berisi 10 paket sabu-sabu yang kemudian menjadi barang bukti.
Hamka mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang pria inisial IL.
“Saat ini kami masih mendalami terkait keberadaan IL yang mengendalikan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamka mengungkapkan, tersangka ini sudah empat kali menerima paket sabu-sabu dengan sistem tempel. Di mana, barang bukti yang diterima tiga kali sudah berhasil diedarkan, sedangkan yang keempat belum sempat diedarkan sudah diamankan polisi.
“Pengakuannya RA ini lagi ada masalah dengan suaminya. Susah penuhi kebutuhan lima anaknya, makanya dia bisnis sabu-sabu. Tersangka diupah Rp80 ribu pergram jika berhasil diedarkan,” ungkap Hamka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (r2/ada)