Bekuk Seorang Pengedar, Polda Sita 1,16 Kg Sabu-Sabu

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Sultra Kombespol Ferry Walintukan (Tengah) dampingi Wadirresnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho (Kiri) Tunjukan Barang Bukti Sabu-Sabu. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pemuda terduga pengedar sabu-sabu inisial DA (23) di sekitar Jalan Kharisma, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (8/3) sekitar pukul 21.00 Wita.

bDari penangkapan warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe ini, polisi menyita 1,16 kilogram (kg) sabu-sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Debby Asri Nugroho mengurai Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di salah satu kamar kos.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 412 gram.

Kemudian dari keterangan tersangka, tim mengamankan sabu-sabu seberat 753 gram di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Lalolara, Kecamatab Kambu, Kota Kendari.

“Tim telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama 1 bulan sebelum penangkapan,” terang Debby ditemui di Mapolda Sultra, Senin (13/3).

Debby mengatakan modus tersangka mengedar sabu-sabu tersebut dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.

“Untuk barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari mana, sementara kami dalami. Pelaku ini tunggal tidak ada kaitannya dengan tersangka lain yang ditangkap sebelumnya,” ungkap Debby.

Lanjut Debby mengatakan tersangka mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut,” ujar Debby.

Lebih lanjut Debby mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (r2)

  • Bagikan