KENDARI, BKK- Perkara pembayaran honor 66 orang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan 110 tenaga sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 lalu, hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Pasalnya, antara pihak Bawaslu Kabupaten Muna dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sama-sama tidak merasa memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Senin (13/3) mengatakan, jika dirinya tidak tahu menahu terkait belum dibayarnya honor Panwascam pada pilkada 2022.
“Saya tidak menangani persoalan ini dan tidak banyak tahu soal itu,” katanya.
Ia menyebutkan, Pilkada 2020 lalu yang diselenggarakan di Kabupaten Muna, merupakan Pilkada tingkat kabupaten bukan provinsi, sehingga tanggung jawab pengelolaan anggarannya juga ada di sana.
“Pernyataan Ketua Bawaslu Muna terkait pembayaran honor 66 Panwascam ini merupakan tanggung jawab kami tidaklah benar, karena anggarannya langsung dari pemerintah setempat dan tidak ada satu persen pun yang masuk ke kami,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, terkait masalah honor 66 Panwascam yang hingga kini belum dibayarkan termasuk 110 tenaga sekretariat Bawaslu Muna bukanlah tanggung jawab pihaknya.
“Bagaimana mungkin mereka yang mengelola anggarannya karena langsung dari pemerintah daerah, jadi kami yang harus bertanggung jawab untuk pembayaran honor panwascamnya,” tindih Hamiruddin Udu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim, mengatakan jika pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti terkait pembayaran honor Pawascam dan staf pada Pilkada 2020.
“Silahkan hubungi Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan hal ini. Saya tidak punya kewenangan dan KPAnya itu Kepala Sekretariat Bawaslu dan PPK bertugas di Bawaslu Sultra,” tutupnya.