Uang Tiket Konser Penyanyi Tulus Digelapkan

  • Bagikan
Tersangka MPU. (FOTO:IST)

Seorang Wanita Muda di Kendari Jadi Tersangka

KENDARI, BKK – Uang hasil penjualan tiket dan sponsor konser penyanyi Tulus yang diselenggarakan salah satu event organizer (EO) di Lapangan Eks MTQ Kota Kendari pada November 2022 lalu, diduga digelapkan.


Terduga pelaku adalah seorang wanita muda di Kendari berinisial MPU (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berhasil diamankan pihak kepolisian di Kabupaten Muna, Selasa (7/3).


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan kronologi penggelapan uang yang dilakukan tersangka, berawal ketika yang bersangkutan dipercaya menjadi bendahara I dalam kepanitiaan konser tersebut.


Sebelum konser, kata Fitrayadi, panitia menjual tiket dengan harga bervariasi kepada masyarakat. Untuk reguler harga tiketnya Rp165 ribu, special place Rp295 ribu, early bird harganya Rp100 ribu, dan presale 1 Rp150 ribu.


“Setiap uang penjualan tiket yang masuk diserahkan dan disimpan ke rekening bendahara II atas nama Tri Deliana Permata Sari (18). Namun, rekening tersebut dikelola oleh tersangka sebagai bendahara I,” ujar Fitrayadi melalui sambungan telepon, Senin (13/3).


Saat panitia lainnya meminta laporan pertanggungjawaban, sambung Fitrayadi, tersangka enggan memberikan mutasi rekening dan berdalih dengan berbagai alasan.


Setelah didesak, barulah tersangka membukanya ke panitia dan ditemukan adanya transaksi senilai Rp8 juta yang dikirim ke rekening atas nama Aprianti pada 15 Oktober 2022.


“Alasan tersangka uang Rp8 juta dipinjam oleh Aprianti (rekannya) untuk biaya kelahiran anaknya. Ternyata, rekannya itu mengaku tidak pernah meminjam uang, justru tersangka yang punya utang Rp500 ribu,” terang Fitrayadi.


“Dari uang Rp8 juta diminta kembali tersangka Rp7 juta 500 ribu ditransfer ke rekening pribadinya. Sisanya yang Rp500 dipakai untuk bayar utangnya ke rekannya itu,” tambahnya.


Panitia konser kemudian meminta pertanggung jawaban tersangka, namun tersangka tidak kooperatif hingga dilaporkan ke Mapolresta Kendari.


Belakangan kemudian terungkap bahwa selain menggelapkan uang Rp8 juta, tersangka juga menggelapkan uang hasil penjualan tiket.


“Waktu penjualan tiket ini, ada banyak tiket dipegang tersangka dijual diluar tapi uangnya tidak masuk dan dilaporkan. Misalkan, tersangka jual 10 tiket, yang dilaporkan laku hanya 5 saja. Uangnya diambil sama tersangka,” ungkap Fitrayadi.


Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, total kerugian yang dialami penyelenggara konser tersebut mencapai Rp40 juta.


“Dengan rincian, uang penjualan tiket yang dilakukan sepihak tersangka sebesar Rp30 juta, uang sponsor yang tidak dilaporkan sebesar Rp2 juta, dan uang tiket yang ditransfer ke rekening temannya sebesar Rp8 juta,” pungkasnya. (r2/ada)

  • Bagikan