LASUSUA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) meraih penghargaan sebagai daerah terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melaksanakan penyerapan anggaran 2022.
Pencapaian tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi evaluasi APBD semester II 2022 dan percepatan pelaksanaan APBD 2023 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Hotel Claro Kendari, Senin (13/3). Adapun persentase serapan anggaran Pemkab Kolut yakni sebesar 95,88%.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra Ali Masih SH tersebut diterima Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolut Ir Ihwan MM.
“Alhamdulillah dari 17 kabupate/kota di Sultra, Kolut meraih peringkat pertama dalam serapan APBD tahun 2022 dengan persentase serapan anggaran sebesar 95,88%,” kata Ihwan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Pencapaian ini, lanjut Ihwan, membuktikan efektivitas dan efisiensi Pemkab Kolut dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam mempercepat pembangunan di masyarakat.
“Keberhasilan Kolut mendapatkan penghargaan terbaik pertama serapan anggaran, bukanlah semata-mata hasil kerja individu, namun merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Menurut Ihwan, para organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja secara kolaboratif di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta arahan dan bimbingan dari pejabat pembuat komitmen, dalam hal ini Penjabat Bupati (Pj) Bupati Kolut Parinringi SE M Si, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut Dr Taupik S SP MM.
“Kita patut bersyukur atas prestasi Kolut yang berhasil meraih serapan anggaran terbaik. Namun harus diingat, keberhasilan ini tak akan terjadi tanpa adanya kerja sama yang erat dan sinergi dari seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan program dan anggaran di daerah,” tuturnya.
Ihwan menambahkan, Peran aktif BPKAD dan seluruh OPD Kolut terus bergerak cepat, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan aturan tata kelola keuangan daerah. (ral/ada)