Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Diperiksa Jaksa Hari Ini

  • Bagikan

Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Baru

KENDARI, BKK – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dijadwalkan diperiksa pihak kejaksaan hari ini, Kamis (16/3). Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.

“Besok (hari ini, red), jadwal surat panggilan pemeriksaan (Sulkarnain), ” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/3).

Dikatakan, pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya dijadwalkan pihak Kejati Sultra, setelah sebelumnya Sulkarnain mangkir pada pemanggilan pertama Senin lalu.

“(Terkait dipastikan hadir atau tidak) Kita tunggu besok (hari ini, red),” ujar Dody.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pemberian izin PT Midi Utama Indonesia ini, Kejati Sultra telah menahan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3).

Secara bersamaan, jaksa juga menahan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang
Perencanaan Pengelolaan
Keunggulan Daerah inisial SM yang juga ikut terlibat.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke
depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menguraikan, kronologi perkara ini bermula pada Maret 2021. Di mana, PT Midi Utama Indonesia yang merupakan pemegang lisensi gerai Alfamidi ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai di Kota Kendari.

Dibeberkan, ketika mengurus perizinan, terjadi pertemuan antara Sulkarnain, Ridwansyah Taridala, SM, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A, serta 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.

“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat perizinan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku khusus Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Dody.

Dalam pertemuan itu, PT Midi Utama Indonesia diminta untuk memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna Warni Petoaha di Bungkutoko. Padahal kebutuhan program tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari senilai Rp721 juta.

“Yang kami temukan adalah tindakan untuk melakukan pemerasan. Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni, perizinannya akan dihambat,” ungkapnya.

“Karena hal tersebut pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Dody, pihak tersebut meminta PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak ini mendapatkan gratifikasi sharing profit.

Sementara itu, proses penyidikan terus dilakukan pihak Kejati Sultra. Tersangka baru dalam kasus ini akan segera ditetapkan namun keterlibatannya masih didalami penyidik.

Berkaitan dengan kerugian negara dalam kasus ini, masih kata Dody, pihaknya menerapkan Pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

“Jadi kita kenakan tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang ada kerugian negara,” pungkasnya. (r2/ada)

  • Bagikan