Diperiksa Jaksa, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Berstatus Saksi

  • Bagikan
Mantan Walikota Kendari Sulkarnain ke Mobilnya Usai Diperiksa (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

Kembali Jalani Pemeriksaan 27 Maret 2023

KENDARI, BKK – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/3). Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.

“Pemeriksaan atas nama saksi SK (Sulkarnain), hari ini (kemarin, red) telah selesai. Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Senin (27/3) mendatang,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody ditemui usia pemeriksaan mantan wali kota tersebut.

Dody menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut Sulkarnain dicecar 35 pertanyaan. Namun ia enggan membeberkan poin pertanyaan dimaksud karena itu adalah materi penyidikan yang merupakan wewenang dari penyidik.

“Masih ada pertanyaan-pertanyaan selanjutnya akan disiapkan pada pemeriksaan selanjutnya. Belum selesai di 35 pertanyaan itu, ” ungkapnya.

Dody mengungkapkan, Sulkarnain diperiksa sebagai saksi. Sehingga, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini belum bicara soal tersangka, tapi sebagai saksi,” terang Dody.

Lebih lanjut, Dody mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi.

“Termasuk Sulkarnain sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia,” ujarnya.

Sulkarnain Enggan Berkomentar

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan jaksa didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ia tiba di Kantor Kejati Sultra sekira pukul 09.30 WITa.

Kader Partai Keadilan Sosial (PKS) ini hadir mengenakan baju koko warna putih dan mengenakan celana kain hitam, masuk ke dalam ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sultra.

Sekita pukul 12.00 WITa, Sulkarnain keluar dari ruangan pemeriksaan dan menuju ke mobilnya yang terparkir di depan Kantor Kejati Sultra.

Sejumlah awak media yang sudah menunggu sejak pagi, mendatangi dan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.

Namun, Sulkarnain yang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak.

“Nanti saja ya. Saya istrahat dan shalat dulu, lanjut lagi pemeriksaan,” ujar Sulkarnain sambil berjalan naik ke kendaraannya.

Pemeriksaan terhadap Sulkarnain berlanjut pada pukul 13.30 hingga pukul 19.00 WITa.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3).

Ia diduga terlibat kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia. Secara Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi permintaan dan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pemberian izin PT Midi Utama Indonesia ini, Kejati Sultra telah menahan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3).

Secara bersamaan, jaksa juga menahan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah inisial SM yang juga ikut terlibat. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menguraikan, kronologi perkara ini bermula pada Maret 2021. Di mana, PT Midi Utama Indonesia yang merupakan pemegang lisensi gerai Alfamidi ingin berinvestasi dengan mendirikan gerai di Kota Kendari.

Dibeberkan, ketika mengurus perizinan, terjadi pertemuan antara Sulkarnain, Ridwansyah Taridala, SM, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A, serta 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.

“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat perizinan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku khusus Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Dody.

Dalam pertemuan itu, PT Midi Utama Indonesia diminta untuk memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna Warni Petoaha di Bungkutoko. Padahal kebutuhan program tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari senilai Rp721 juta.

“Yang kami temukan adalah tindakan untuk melakukan pemerasan. Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni, perizinannya akan dihambat,” ungkapnya.

“Karena hal tersebut pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Dody, pihak tersebut juga meminta PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak ini mendapatkan gratifikasi sharing profit.

Sementara itu, proses penyidikan terus dilakukan pihak Kejati Sultra. Tersangka baru dalam kasus ini akan segera ditetapkan namun keterlibatannya masih didalami penyidik.

Berkaitan dengan kerugian negara, masih kata Dody, pihaknya menerapkan Pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

“Jadi kita kenakan tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang ada kerugian negara,” pungkasnya. (r2/ada)

  • Bagikan