DPM PTSP Pastikan Dukung Pengusaha Lokal
KENDARI, BKK – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan tidak akan ada lagi penambahan gerai Indomaret atau pun Alfamidi di Kendari.
Maman menyebutkan, pembatasan gerai dua perusahaan tersebut sebagai bukti bahwa pihaknya mendukung dan membuka ruang kepada pengusaha lokal, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk berinvestasi di Kota Bertakwa ini.
“Jadi kalau di luar bilang kami tidak mendukung UMKM, itu tidak mendasar. Justru, pemerintah memberi ruang yang luas dan terbukti di lapangan usaha-usaha tumbuh di mana-mana. Tinggal sekarang kami imbau kepada masyarakat agar melegalkan usahanya,” jelas Maman saat ditemui, Kamis (16/3).
Diungkapkan, berdasarkan data sistem perizinan online single submission (OSS) , hingga 2022, ada 79 minimarket atau pun supermarket lokal Kota Kendari kategori UMK yang telah mendapat izin berusaha.
Sejauh ini pun, lanjutnya, Pemerintah Kota Kendari telah memberikan berbagai kemudahan pada para investor untuk berinvestasi di Kota Kendari. Terutama bagi UKM, perizinan dan pendaftarannya dimudahkan.
“Persyaratan lain cukup dengan modal NIK, kemudian email sama WA, sama data usahanya itu sudah bisa didaftarkan dan itu bisa cuman sekitar 15 menit sudah selesai. Jadi pernyataan salah satu instansi terkait dengan mempersulit UKM oleh Pak Pj Wali Kota Kendari itu sangat tidak benar,” tegas Maman.
Sebelumnya, salah satu lembaga, dalam hal ini Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Sultra yang juga Ketua Serikat Pedagang Pasar Kendari Hendrawan Sumus Gia menyebut Asmawa Tosepu gagal memberi ruang bagi pengusaha lokal. Hal itu dilihat dengan semakin maraknya gerai Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart di Kendari (r1/ada)