Mantan Bendahara Bawaslu Muna Tidak Lagi Mendapatkan Haknya

  • Bagikan
Ilustrasi.

Hampir 2 Tahun Tidak Berkantor

RAHA, BKK – Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Muna Jamil tidak lagi mendapatkan haknya (gaji, red), setelah tidak berkantor hampir 2 pekan.


Demikian dikatakan Sekretaris Bawaslu Muna Harmin SP MM saat dikonfirmasi koran ini, Senin (20/3). Dia mengatakan, bahwa sejak tahun 2020, Bendahara Bawaslu Muna tidak lagi menerima hak-haknya.


“Sejak ada masalahnya tahun 2020 di Bawaslu Muna, Jamil tidak lagi menerima hak-haknya di Bawaslu Muna. Yang bersangkutan sudah pindah kembali ke instansi awalnya dia bekerja,” ujar Sekretaris Bawaslu Muna ini.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muna H La Ode Ena SH MPd saat dikonfirmasi masalah sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, mengatakan tidak mengetahui hal ini.


“Saya belum tahu juga masalah Jamil itu. Kita itu menunggu laporan dari instansi tempat ASN tersebut berkantor. Begitu ada laporan bahwa oknum yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya cukup lama, tentu akan kami proses. Aturan sanksi bagi ASN itu jelas, dari teguran ringan sampai pemecatan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Muna ini.


Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Muna Rustam SPd, saat dikonfirmasi status Jamil mantan Bendahara Bawaslu Muna ini mengakui jika ASN itu berkantor instansi yang dipimpinnya.


“Jamil itu memang pegawai di DPMD Muna, tapi kalau masalah gajinya itu masih dibayarkan atau tidak selama ini saya mau cek dulu bendahara ya. Nanti baru saya kabari,” tuntas Rustam. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version