KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah mempersiapkan pemberian jaminan untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerha (PHK) melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih menjelaskan, program JKP itu bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ungkapnya, Sabtu (1/4).
Namun demikian, akunya, program JKP belum banyak diketahui publik. Oleh karena itu, BPJamsostek berupaya menyosialisasikannya bekerja sama dengan dinas tenaga kerja se-Sultra.
“Kita tahu bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami program JKP, dan juga kita ketahui bahwa wilayah Sultra yang cukup luas terdiri dari 17 Kabupaten/Kota sehingga kegiatan ini perlu kita laksanakan secara hybrid agar informasinya dapat menyebar secara luas,” urainya.
Sosialisasi itu juga, kata dia, dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait manfaat, tata tata cara maupun syarat-syarat pengajuan klaim program JKP.
Diketahui, JKP diluncurkan pemerintah mulai Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam Peratutan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan. (r5/ada)