Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 2,5 Kilo Sabu-Sabu

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Sultra Kombespol Ferry Walintukan Memasukan Sabu-Sabu ke Mesin Incenerator. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di Mapolda Sultra, Senin (3/4).

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incenerator.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga Maret 2023.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Tjahyo Bawono menuturkan selama 3 bulan pihaknya telah mengungkap 32 laporan terkait penyalahgunaan narkoba.

Disebutkan, jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 40 orang terdiri dari 38 laki-laki dan 2 perempuan.

“Hari ini (kemarin, red), barang bukti yang kami musnahkan seberat 2,5 kilo dari 12 orang tersangka,” ujar Bambang ditemui di sela-sela proses pemusnahan.

Bambang mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan.

Dimana, kata dia, selama 1 tahun kegiatan pemusnahan dilakukan sebanyak 4 kali secara terbuka.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti di uji kembali, kemudian dimasukan ke mesin incenerator.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan gunaan barang bukti kembali beredar ke masyarakat,” pungkasnya. (r2/nan)

  • Bagikan