BPS Catat Nilai Tukar Petani di Sultra Meningkat 0,55%

  • Bagikan
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti (tengah). (FOTO: WATY/BKK).

KENDARI, BKK – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) Sultra pada Maret 2023 mencapai 99,51 atau mengalami kenaikan sebesar 0,55% dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 98,97.


Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti mengungkapkan, kenaikan NTP Sultra dikarenakan kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 1,22% lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang juga naik sebesar 0,67%.


Dijelaskan, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.


“Kemudian NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” ungkapnya, Selasa (4/4).


Agnes menuturkan, untuk NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut, Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 99,05, Subsektor Hortikultura (NTPH) 109,20, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 95,60, Subsektor Peternakan (NTPT) 107,75 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 102,47.
“Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 110,85 atau naik sebesar 0,29% dari bulan sebelumnya sebesar 110,53,” ujarnya.


Lanjut Agnes, pada Maret 2023, secara nasional 26 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 8 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi
tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,35%, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Banten sebesar 1,67%.


“Pada Maret 2023 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sultra sebesar 0,77% yang disebabkan oleh kenaikan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau,” ucapnya.


Agnes menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada kabupaten-kabupaten di provinsi Sultra pada Maret 2023, NTP mengalami kenaikan sebesar 0,55% dibandingkan NTP Februari 2023, yaitu dari 98,97 menjadi 99,51.


“Jadi, kenaikan NTP pada Maret 2023 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibandingkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal yang juga mengalami kenaikan,” pungkasnya. (r5)

  • Bagikan