KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan lima nama anggota komisioner untuk seluruh KPU provinsi di Indonesia melalui laman webnya, Minggu (21/5).
Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU RI menetapkan Amirudin, Asril, Hazamuddin, Muhammad Mu’min Fahimuddin, dan Suprihaty Prawaty Nengtias sebagai komisioner KPU Sultra periode 2023-2028.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, minggu (21/5) memberikan selamat atas terpilihnya lima anggota komisioner KPU Sultra yang telah berjuang melewati berbagai tes dan seleksi.
“Alhamdulillah, kini telah ada lima nama yang akan menjabat sebagai anggota komisioner KPU Sultra, dan akan bertugas untuk menyukseskan Pemilu 2024,” terangnya.
Ia berharap, lima anggota komisioner yang terpilih dapat bekerja dengan baik dan maksimal. Sehingga, penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai harapan semua pihak.
“Kami berharap komisioner yang terpilih ini mampu berbuat yang terbaik dan lebih baik dari kami sebelumnya. Sehingga Pemilu di Sultra dapat berjalan dengan baik, aman dan sukses,” imbuhnya.
Sementara itu, Salah satu anggota komisioner yang terpilih Asril menuturkan, jika dirinya telah siap mengemban amanah sebagai anggota komisioner KPU Sultra sebagaimana amanat undang-undang.
“Alhamdulillah kita bisa lolos setelah melewati berbagai proses, dan konsekuensinya kita harus siap dengan tugas-tugas itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk beradaptasi pada tugas baru nanti, dirinya mengklaim hal itu tidak akan terlalu sulit. Pasalnya, posisi yang diemban sebelumnya adalah anggota komisioner KPU Kota Kendari.
“Insya Allah, kita pasti bisa menyesuaikan dan memposisikan diri, yang membedakan hanya soal wilayah kerja,” bebernya.
Setelah ini, masih kata dia, pihaknya masih akan menunggu pelantikan sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner KPU Sultra.
Diketahui, sebelumnya telah ada 10 nama yang ditetapkan tim seleksi (timsel) anggota komisioner KPU Sultra periode 2023-2028.
Yaitu Abdul Rajab, Amirudin, Asril, Awaluddin Usa, Hamiruddin Udu, Hazamuddin, Muhammad Mu’min Fahuddin, Supryhati Prawaty Nengtias, Syawal Sumarata, dan Wa Ode Nur Iman. (m1/nir)