Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto (tengah) saat menggelar konferensi pers.
RAHA, BKK – Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Gomberto, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (11/7).
Penggeledahan itu dilakukan buntut dugaan kasus korupsi dana PEN tahun 2021 sebesar Rp210 miliar. Bukan saja rumah Ketua DPC Gerindra yang digeledah KPK, Kantor Bupati Muna juga turut digeledah lembaga antirasua itu.
Dalam konferensi pers, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna Gomberto akhirnya angkat bicara.
Dia menegaskan, bahwa masalah yang menimpa dirinya saat ini merupakan masalah pribadinya, tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra.
“Jadi, saya luruskan masalah yang saya hadapi saat ini adalah masalah pribadi saya. Tidak ada hubungannya dengan Partai Gerindra,” ujar Gomberto dalam konferensi pers, Rabu (12/7).
Gomberto juga mengatakan dirinya berkomitmen dan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK di Indonesia.
“Saya berkomitmen dan kooperatif, baik secara pribadi dan lembaga mendukung kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Indonesia. Bahkan saat rumah saya digeledah KPK saya kooperatif,” kata Gomberto di hadapan puluhan wartawan yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna juga mengklarifikasi adanya isu-isu yang mengatakan dirinya sudah ditangkap KPK, saat tim antirasuah itu datang melakukan pengeledahan di rumahnya di Jalan Kelinci, Kota Raha.
“Ini penting untuk saya klarifikasikan terkait ada kabar katanya saya sudah ditangkap KPK saat melakukan penggeladahan di rumah saya. Tentu kabar itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Saya baik-baik saja dan saya tetap konsisten tetap bekerja seperti biasa mengabdi kepada masyarakat dan membesarkan Partai Gerindra,” tandasnya.
“Saya juga minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Muna dan Partai Gerindra atas kegaduhan ini,” tambah pria yang akrab disapa La Gombe ini.
Diakhir konpersnya, La Ode Gomberto mengatakan dirinya siap mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini KPK.
Dia menyebut, bahwa dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, lembaga antirasua itu membawa hardisk.
“Jadi, bukan laptop yang diambil atau diamankan oleh KPK, tapi hardisk dari laptop,” tuntasnya. (tri/nir)