Kartu pengawasan elektronik angkutan barang yang dikeluarkan dishub menggunakan nomor sertifikat PT BPM. (Foto: Ist)
BAUBAU, BKK – Direktur PT Buton Perdana Mandiri (BPM) La Ode Fardin menduga adanya penyalahgunaan sertifikat angkutan kota dalam provinsi standar miliknya. Iya menduga ini dilakukan oknum dinas perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diketahui pria yang akrab disapa Azril itu, pascaadanya kartu pengawasan elektronik angkutan barang umum yang diterbitkan pihak Dishub Sultra, di mana nomor sertifikat di dalam kartu itu sama persis dengan nomor sertifikat miliknya. Sementara perusahaannya tidak bergerak di pengangkutan barang.
“Saya sangat keberatan dengan munculnya kartu pengawasan elektronik angkutan barang yang menggunakan nomor sertifikat standar perusahaan saya, sementara perusahaan kami ini bergerak di angkutan penumpang bukan angkutan barang,” ungkapnya, Jumat (4/8).
Dijelaskan, sepengetahuan dirinya berdasarkan regulasi terbaru, kartu pengawasan elektronik diterbitkan dari perusahaan bukan dari dishub. Sementara perusahaan miliknya tidak pernah melakukan pembuatan kartu regulasi angkutan barang.
“Sertifikat standar milik saya untuk penumpang angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Bisa di pakai (nomor sertifikat standar) terkecuali saya membuat KBLI angkutan barang dan KBLI angkutan penumpang. Tapi ini kan KBLI saya hanya angkutan penumpang, itu yang menjadi keberatan kami. Bahkan itu tidak di konfirmasi dengan kami, tidak ada ikatan kerja sama, dan kita tidak mengetahui tiba-tiba muncul kartu pengawasan elektronik, setelah dicocokkan oleh anggota kami di kendari itu nomor tersebut sama,” jelasnya.
Kata dia, sertifikat standar miliknya pernah dimintai oleh seseorang dari dinas perhubungan provinsi, pihaknya dihubungi melalui pesan cellular. “Itu malam tiba-tiba saya di hubungi dia chat saya katanya si R (inisial) dia bertanya saya punya badan hukum ini resmi atau tidak, saya bilang resmi dia minta bukti, makanya saya kirimkan sertifikat standar itu,” ungkapnya.
Sejak dihubungi oleh pihak dishub itu, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun termasuk oknum perhubungan terkait penggunaan sertifikat standar milik perusahaanya tersebut.
“Tidak ada izin pengunaan sertifikat itu oleh siapa pun. Yang menghubungi saya adalah oknum dari dishub provinsi. Oknum itu pernah turun melakukan gakum di Terminal Wasaga, Waromsio, dan Lasalimu Pantai,” bebernya.
Sampai saat ini, aku dia, pihaknya masih menunggu itikad baik dari oknum tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan jalur hukum atas penggunaan sertifikat perusahaannya tanpa ada persetujuan dari dirinya selaku direktur.
Sementara itu, pihak Dishub Sultra yang dimaksud inisial R saat di konfirmasi awak media mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin terkait penggunaan sertifikat AKDP tersebut.
“Sampai tadi malam itu saya komunikasi sama Pak Azril, Pak Azril kita pake punyanya bapak atau bagaimana, dia bilang tidak bisa pak saya punya AKDP. Kemudian saya bilang itu ada 20 unit pak dia menunggu punyanya bapak, nanti kemudian punyanya bapak itu disesuaikan, oh iya pak bisa saja tidak apa-apa, bahkan dia juga sudah bicara bahas soal pembagian misalnya,” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dishub itu adalah regulator tidak bisa melarang siapa pun masuk dimana pun, dikarenakan
dishub netral, dirinya juga menyampaikan silahkan para vendor untuk saling bersaing harga saja.
“Kita ini netral, pemerintah tidak boleh berpihak, bahkan kami sampaikan Pak Azril silahkan berkantor di terminal sampai tadi malam kita bahas itu. Makanya saya kaget juga kalau Pak Azril sampaikan seperti itu. Bagaimana saya mau tau nomor sertifikat kalau bukan dari dia, lucu juga Pak Azril kalau dia tidak anu itu. Tapi sudahlah yang 20 unit saya sudah sampaikan sama staf tarik kembali itu kartu yang pake nomor sertifikat dia itu,” tutupnya. (cr1/ada)