Beritakotakendari.fajar.co.id, Kendari – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang nelayan terduga pelaku pencurian.
Adalah RA (43) diamankan di wilayah Kecamatan Kandai, Kota Kendari pada Senin (29/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
Ia diduga nekat mencurian di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kadia, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari tersangka, ia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam Puskesmas dan mengambil tas milik korban yang berada di atas meja,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi, Rabu (30/8).
Fitrayadi mengatakan tersangka mencuri tas milik dokter di Puskesmas tersebut yang berisi 1 unit handpone, dompet yang berisikan KTP, SIM, ATM, dan uang tunai Rp150 ribu.
“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang milik tersangka,” ungkap Fitrayadi.
“Untuk barang bukti HP korban yang hilang didapat bersamaan waktu pelaku ditangkap,” tambahnya.
Lanjut Fitryadi, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r2/c/nir)