KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertan Aparatur Desa, Anggota BPD serta Pekerjaan Rentan yang ada di Butur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan terimakasih dan apresiaisi kepada Pemkab Buton Utara yang telah mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Buton Utara,
“Kita sampaikan terimakasih dan apresiasi atas dukungan Pemkab. Butur terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana saat ini para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Butur sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu (11/10).
Kemudian, pihaknya memastikan keberlanjutan program supaya terus berjalan dan memperluas cakupan kepesertaan bagi Anggota BPD serta Pekerja Rentan yang ada di Butur.
“Serta yang tidak kalah penting adalah kepatuhan dalam pembayaran iuran maupun pelaporan data peserta guna mendapatkan manfaat program secara maksimal,” ucapnya
Sementara itu, Wakil Bupati Butur, Ahali menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara menyadari bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar untuk penanggulangan sebagian hilangnya pendapatan pekerja akibat resiko sosial-ekonomi.
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan jaminan akan terciptanya perlindungan dasar atas dasar pemerataan dan keadilan sehingga peranannya sangat strategis untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
“Dengan demikian, sudah sewajarnya apabila Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Buton Utara, termasuk didalamnya memberikan fasilitas untuk peningkatan kepesertaan tenaga kerja khususnya bagi Perangkat Desa, Anggota BPD dan perlindungan bagi pekerja rentan/miskin dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (r5/r2)