KENDARI, BKK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah mengawasi aktivitas lembaga usaha koperasi, yang sebelumnya sepenuhnya berada di kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra ) mengatakan, jika praktik koperasi di bidang keuangan beralih masuk dalam ranah OJK.
“Koperasi sekarang aktivitasnya diawasi OJK, termasuk di wilayah Sultra,” ungkapnya, Kamis (12/10).
Dijelaskan, ada klasifikasi khusus jenis koperasi yang masuk dalam pengawasan OJK. Yaitu, jelas dia, jenis koperasi open loop.
Dia menambahkan, saat ini OJK tengah melakukan koordinasi, menyusul perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pengawasan koperasi.
“Open loop artinya, peserta yang melakukan peminjaman atau transaksi keuangan di koperasi bebas, tidak mesti anggota. Koperasi ini bisa merekrut nasabah di luar anggota koperasi,” ucapnya.
Arjaya menambahkan, aturan tersebut diterbitkan pemerintah guna menata ulang kegiatan usaha koperasi. Selain itu, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi praktik shadow banking atau aktivitas koperasi di sektor keuangan, di luar ruang lingkup regulator.
“Ada dua jenis koperasi, yakni open loop yaitu koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan dan close loop yakni koperasi yang tidak memiliki aktivitas di sektor keuangan,” pungkasnya. (r5/nir)