RAHA, BKK – Lama dinanti akhirnya Selasa (17/10) jam 18.30 Wita, Kejari Muna menetapkan mantan bendahara Bawaslu Muna tahun 2019-2020 inisial MJ sebagai tersangka korupsi dana hibah pengawasan pilkada Muna tahun 2019-2020.
Kajari Muna Agustinus Ba”ka T SH MH dalam konpersnya mengatakan, kasus ini mulai disidik Kejari Muna berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.
“Hari ini (kemarin, red) kita sudah menetapkan tersangka inisial MJ, mantan Bendahara Bawaslu Muna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan pengawasan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada penyelenggaraan pemilihan Bupati Muna tahun 2020 sebesar Rp14.896.318.000,00,” kata Kajari Muna.
Kajari Muna juga menguraikan, bahwa anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna inisial MJ dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi. Tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020. Seluruhnya sejumlah Rp2.215.000.000,00.
“Proses penyusunan buku kas umum tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas bank yang telah direkayasa, yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp2.361.007.017,00, sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017,00. Terdapat saldo kas sebesar Rp41.740.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kerugian negara yang ditimbulkan tersangka inisial MJ sebesar Rp2.256.740.000,00,” papar Kajari Muna ini.
Tersangka inisial MJ melanggar 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan Dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : Pasal 59 Ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 59 Ayat (2)
“Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib memgganti kerugian tersebut,” pungkas Kajari Muna ini. (tri/nir)