KENDARI, BKK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, sebanyak 4.538 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dinyatakan lulus seleksi berkas.
Hal ini Berdasarkan catatan resmi dari BKD Sultra, yang telah diusulkan ke Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Pemprov Sultra Asrun Lio, pada 18 Oktober 2023.
Dari 7.500 pelamar, terdapat 4.538 pelamar PPPK lulus seleksi berkas, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 1.094 pelamar.
“Jadi, pendaftar itu ada 7.500 pelamar, ini hanya pendaftaran saja. Karena yang submit itu sebanyak 6.000 pelamar,” terang Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab, Jumat (20/10).
Dijelaskan, jumlah pendaftar dan yang submit berbeda, karena kemungkinan ada sebagian pelamar yang hanya sampai pada tahapan pembuatan akun tanpa menyelesaikan proses pendaftaran.
Rajab menambahkan, ribuan pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan, karena pelamar saat meng-upload dokumen hanya berupa foto copy.
Selanjutnya, kata dia, berkas yang di-upload juga tidak asli, sedangkan yang diminta adalah berkas harus asli. Misalnya, sebut dia, ijazah dan transkrip nilai pelamar.
“Ini kan fatal kalau ijazah dan transkrip bukan asli (foto copy). Kalau misalnya surat lamaran ada kekurangan masih bisa ditoleransi, tapi kalau dua berkas itu tidak. Bisa dalam bentuk foto copy, dengan alasan berkasnya hilang namun harus disertakan dengan bukti kehilangan dari kepolisian,” bebernya.
Selain itu, ia juga menjelaskan banyak yang tidak lulus terkait domisili, karena yang diterima harus berdomisili Sultra.
“Kita tidak membatasi hanya berdasarkan pengalaman tahun lalu, sudah terangkat tetapi tidak pernah masuk kantor, sehingga syaratnya harus domisili Sultra,” tutupnya. (r4/nir)