Camat Marobo Jadi Plt Kades Wadolao, Tugasnya Siapkan Pilkades Antarwaktu

  • Bagikan
Kadis PMD Kabupaten Muna Fajaruddin Wunanto (tengah berkaca mata) saat menyampaikan tata cara Pilkades Antarwaktu di Desa Wandolao, Kecamatan Marobo.

RAHA, BKK – Pascawafatnya Kepala Desa (Kades) Wadolao; Kecamatan Marobo; Kabupaten Muna, La Ode Marulah Selasa (17/10) yang dibunuh oleh kakaknya sendiri La Ode Alimin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menunjuk Camat Marobo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades Wandolao.

Penunjukkaan Camat Morobo sebagai Plt Kades Wandolao, untuk memastikan agar roda pemerintahan di Desa Wandolao tetap berjalan.

“Agar pemerintahan di desa terap berjalan, kita telah menunjuk Camat Marobo sebagai Plt Kades Wandolao,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna Fajaruddin Wunanto, Jumat (20/10) pada koran ini.

Katanya, Plt kades diberi tugas selama 20 hari untuk mempersiapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu. Untuk proses pemilihannya, melalui perwakilan dari tokoh masyarakat, pemuda, perempuan dan aparat desa.

“Pilkades antarwaktu dipilih berdasarkan sistem perwakilan,” tambah Kadis PMD Kabupaten Muna.

Dia melanjutkan, bahwa Pilkades antarwaktu digelar karena sisa masa jabatan kades masih lebih dari 1 tahun. Karena, pelantikan Kades Wadolao, La Ode Marula pada 29 Desember 2022 lalu.

“Jadi, masih lama masa jabatannya berakhir, jadi kita harus mengejar pilkades antarwaktu,” tambah Fajaruddin Wunanto.

Diberitakan, sebelumnya telah terjadi pembunuham Kades Wadolao oleh kakaknya sendiri mantan Kades Wandolao 5 tahun sebelumnnya La Ode Alimin.

Penyebab pembunuhan ini karena tersangka emosi lantaran kiosnya akan dibongkar. Tersangka tega menghabisi nyawa adiknya menggunakan badik dan parang. Saat ini tersangka telah di tahan di Polres Muna.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun menerangkan, motif pembunuhan itu karena tersangka emosi dengan kades yang akan membongkar kiosnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version