9 Daerah di Sultra Ditetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

  • Bagikan
Andap Budhi Revianto. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Sebanyak 9 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai status tanggap darurat bencana kekeringan.

Adalah, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, dan Kota Kendari.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto terus mendorong upaya penanganan dampak darurat bencana elnino (kekeringan) di wilayah Bumi Anoa.

Orang nomor 1 di Sultra itu telah membuat pemetaan daerah-daerah terdampak bencana kekeringan, dipertegas melalui Keputusan Gubernur nomor 603 tetang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Sultra.

“Status tanggap darurat bencana kekeringan di Provinsi Sultra terhitung mulai 25 Oktober sampai dengan 31 Desember 2023. Hal ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana,” terang Andap, Kamis (26/10).

Dikatakan, terkait dampak elnino, ia telah mengimbau seluruh jajaran Pemprov Sultra dan intansi terkait, untuk intens melakukan monitoring, memantau media, melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak elnino yang lebih besar.

“Kita sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi ancaman elnino,” ujarnya.

Dijelaskan, penetapan status tanggap darurat mengacu pada Pasal 23 PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.

“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia, dan Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2023,” pungkasnya. (r4/nir)

  • Bagikan