KENDARI, BKK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan sebanyak 691 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dari 18 partai politik (parpol) yang akan memperebutkan 45 kursi pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Keputusan penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Sultra tersebut digelar pada Selasa (3/11). Sebelumnya, dalam daftar calon sementara yang diumumkan bulan lalu sebanyak 693 bakal caleg.
Namun, dua bakal calon anggota DPRD dibatalkan usai KPU Sultra melakukan pencermatan di berbagai daerah.
“Dua bakal calon anggota DPRD yang diketahui berasal dari partai Gerindra dan PKS tidak dimasukkan sebagai DPT sebab dengan alasan masih berstatus PNS dan narapidana,” Ketua KPU Sultra Asril.
“Daftar calon tetap kita itu sudah berkurang dua dalam hal ini satu partai Gerindra dan kemudian satu dari partai PKS,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra Hazamuddin menambahkan dua bakal caleg yang melakukan pelanggaran karena telah melakukan pemalsuan dokumen.
“Jadi yang dimasukan di dokumen wiraswasta, setelah ada rekomendasi dari Bawaslu kemudian kita lakukan klarifikasi ternyata yang bersangkutan adalah Direktur BUMD di Kota Kendari, sehingga keputusan kami kemarin men-TMS kan” jelasnya.
“Dan untuk dari partai Gerindra Dapil 6 Konawe Raya, tidak dimasukkan karena yang bersangkutan tidak secara jujur menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana,” terangnya.
Dimana, sambung Hazamudin, setelah dilakukan proses klarifikasi di Pengadilan Tipikot Kendari, yang bersangkutan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Ditegaskan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra akan terus melakukan pencermatan atas DCT bakal calon legislatif DPRD Sultra yang telah ditetapkan. (mg1/r2)