KENDARI, BKK- Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengecam tindakan oknum dokter inisial ERS (31) yang menganiaya karyawannya apoteker inisial ZST (25).
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Regulasi, Advokasi dan Aset PC IAI Koltim Candra Adpian, Selasa (5/13), oknum dokter yang diduga melakukan kekerasan kepada apoteker tentu menjadi atensi bersama.
Dimana, sambungnya, tidak ada pembenaran dengan segala tindakan yang dilakukan tersebut. Sejalan dengan asas Aqulity before the law yakni asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.
Di tegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Kami sangat mengapresiasi atas gerak cepat yang dilakukan Kapolresta Kendari Kombespol Muh Eka Fathurrahman beserta jajarannya yang telah menangkap oknum dokter tersebut,” ujar Chandra.
Diuraikan, korban melaporkan tersangka setelah dianiaya dan disekap seharian di Apotek Medikatama yang berada dijalan Malik Raya, Kelurahan korumba, Kota Kendari pada Kamis (30/11).
Akibat perbuatanmya, ERS dijerat Pasal 351 ayat (1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Saya mengajak teman-teman (apoteker,red) untuk tetap solid mengawal kasus ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde),” imbau Candra.
Diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang dokter cantik inisial ERS (31) terduga pelaku penganiaya, Jumat (1/12) malam.
Tersangka diduga menganiaya bawahannya, seorang apoteker inisial ZST (25) di apotek klinik milik tersangka bilangan Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (30/11) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai penganiayaan tersebut berawal ketika tersangka menemukan percakapan di grup WhatsApp apoteker klinik milik tersangka.
Dimana, kata Fitrayadi, dalam grup WhatsApp tersebut, ditemukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah.
“Sehingga tersangka memanggil 3 orang member WhatsApp grup dan lansung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan korban (pelapor, red) pingsan,” ujar Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan, korban inisial ZST melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari setelah sebelumnya di lakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut. (r2)