UNAAHA, BKK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, telah resmi mengangkat dan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Konawe yang digelar secara serentak, Senin (22/1). Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Abuldan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (23/1).
Dikatakannya, PTPS itu berjumlah 803 orang yang tersebar di 28 kecamatan dan 348 desa/kelurahan yang ada.
“Jadi setiap PTPS yang sudah dilantik itu sudah siap melaksanakan tugasnya di lapangan, membantu Panwaslu kelurahan/desa (PKD) sampai pada hari pemungutan suara nanti,” ujarnya.
Dikatakannya, PTPS terdiri dari 1 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga perekrutannya menyesuaikan dari jumlah TPS yang ada. Adapun masa kerjanya terhitung mulai tanggal 22 Januari sampai dengan 21 Februari 2024.
“Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 07 tahun 2017 pasal 90 tentang pemilu, dimana pengangangkatan PTPS dilakukan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan yakni 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan akan dibubarkan 7 hari setelah hari pemilihan,” ujarnya.
Ia mengatakan, adapun tugas PTPS ini membantu PKD dalam hal mengawasi pendistribusian logistik oleh KPU, mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) sampai ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengawasi KPPS dalam pendistribusian surat panggilan (C6), mengawasi persiapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengawasi pemungutan dan perhitungan surat suara dan mitigasi pencegahan pelanggaran pemilu utamanya di masa tenang, seperti pembersihan atribut partai dan money politik.
“Setelah dilakukan pelantikan, para PTPS ini langsung di bimtek terkait tugas dan mekanisme tata kerja mereka. Adapun jalur koordinasinya belaku secara hirarkis,” terangnya.
Abuldan menambahkan, bagi para PTPS menyampaikan hasil pengawasannya kepada PKD menggunakan Form A pengawasan, dengan menggunakan fasilitas pelaporan berbasis digital. Seperti laporan dugaan pelanggaran di lapangan akan langsung disampaikan melalui aplikasi Siswaslu.
Dimana, kata dia, di dalam aplikasi itu tersedia form A1 merupakan pengisian catatan hasil peristiwa yang ditemukan oleh PTPS di masa tenang. Dan form A2 merupakan laporan persiapan pemungutan suara di TPS. (irm/nir)