Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ir Ridwan Bae.
RAHA,BKK – Salah yang menjadi fokus perhatian Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ir Ridwan Bae adalah masalah infrastruktur jalan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan, maka dana APBN sekarang boleh digunakan untuk melakukan perbaikan pada jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota di Indonesia.
“Contoh jalan provinsi yang rusak parah itu di Desa La Iba, Kabupaten Muna. Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak kunjung memperbaiki jalan di La Iba ini, hingga jadi bahan demo berbulan-bulan oleh warga se tempat dan memblokir jalan tersebut,” ujar Ridwan.
“Makanya, saya langsung meminta Menteri PUPR dan Sekjen, alhamdulillah langsung digelontorkan anggaran APBN waktu itu, dan sekarang sudah mulus. Ini contoh kalau dana APBN bisa digunakan untuk membiayai pembangun jalan daerah atau provinsi. Manakala provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu, tetapi bagi daerah yang mampu, bisa membiayai jalan negara,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini saat temu insan Pers di Muna, Minggu (21/1).
Sebelumnya, kata Ridwan, hal ini belum bisa dilakukan hingga mengakibatkan guyuran anggaran berat sebelah, sehingga kualitas jalan nasional dan daerah timpang.
Namun, dengan adanya regulasi baru jalan daerah seperti jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota, bisa dibangun atau pun dibenahi melalui APBN dan tidak lagi semata bersumber dari APBD. (tri/nir)