Komisi II DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait PHK Karyawan Perumda

  • Bagikan
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala Saat Gelar Rapat Dengar Pendapat. (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari, Kamis (25/1).

Rapat yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin Ketua Komisi II Rizki Brilian Pagala didampingi Wakil Ketua komisi II Sahabuddi bersama anggota antara lain M Syaifullah Usman, Fitri yanti Rifai, dan Apriliani Puspitawati.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan dari hasil RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan.

Diantaranya, sambungnya, akan diadakan rapat bersama dewan direksi, asisten II bagian hukum Setda Kota Kendari untuk dilakukan legal standing nota kesepahaman.

“Kemudian kami menginginkan tidak diadakan pengurangan pegawai sampai ada keputusan selanjutnya,” ujar Rizki.

Pada RDP kali ini turut mengundang beberapa pihak terkait yakni Asisten II Setda Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Direksi Perumda Kota Kendari, Dewan Pengawas Perumda Kota Kendari, dan perwakilan pegawai perumda yang diberhentikan.

“Kedepannya masih akan dilakukan lagi rapat bersama dewan direksi dan beberapa pihak yang sesuai dengan bidangnya,” pungkasnya. (m2/r2)

  • Bagikan