Humas KPU Kabupaten Muna, Sarus SP.
RAHA, BKK – Masih ingat peristiwa ratusan KPPS yang meninggal saat bertugas pada Pemilu 2019 lalu. Disyalir salah satu penyebabnya karena kelelahan.
Namun, pada Pemilu 2024 ini, KPPS menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mobile, pada perhitungan suara. Hal ini bertujuan selain kerja KPPS lebih efisien, juga meningkatkan transparansi hasil perhitungan suara pada Pemilu 2024.
Pada koran ini Jumat (2/1), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Muna Sarus mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pada KPPS maupun PPK dalam penggunaaan Sirekap dan dipandu langsung oleh operator Sirekap KPU Muna.
“Bimtek Sirekap mobile sudah kami gelar pada masing-masing KPPS se-Kabupaten Muna secara zoom. Kemudian KPU juga akan menjadwalkan simulasi penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya, agar bisa mengetahui apakah Sirekap dapat bekerja dengan maksimal, sekaligus uji coba perubahan server yang terpusat di KPU RI,” tukas Sarus.
Katanya, KPPS juga memegang 2 akun sekaligus. Yaitu, sebut dia, Sirekap 1 dan akun Sirekap 2 sebagai cadangan. Aplikasi Sirekap adalah alat bantu yang dirancang KPU RI, untuk memudahkan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan di tingkat KPPS dan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Aplikasi Sirekap ini berfungsi sebagai penyampaian data secara cepat dan digunakan setelah pemungutan suara di tingkat TPS. Nantinya, hasil perhitungan tersebut yang akan dituangkan dalam C hasil bentuk plano. Kemudian KPPS akan mendokumentasikan hasil perhitungan suara dengan menggunakan aplikasi Sirekap,” paparnya.
“Hasilnya akan dicocokan datanya antara yang tercantum dalam C hasil dan yang tertera di dalam Sirekap tersebut. Hasil tersebut akan disampaikan kepada saksi pasangan calon, panwascam maupun KPU Kabupaten Muna melalui PPK,” tambah Sarus saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan, tidak hanya KPPS yang menggunakan aplikasi Sirekap mobile pada Pemilu 2024, tapi juga PPK. PPK juga dibekali dengan aplikasi bernama Sirekap website. Aplikasi ini, kata Sarus, berfungsi untuk menangkap hasil pemindahan dokumentasi perhitungan suara dari Sirekap mobile yang digunakan oleh KPPS.
“Sirekap website berfungsi untuk menangkap data-data yang di kirimkan setiap wilayah kerja masing-masing PPK, yang akan dijadikan sebagai bahan rekapitulasi. Nantinya, PPK akan mendokumentasikan dengan Sirekap mobile dan diteruskan pada pasangan calon, panwascam, serta disampaikan di KPU kabupaten,” pungkas Sarus. (tri/nir)