RUMBIA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menetapkan arah dan pembangunan, sebagai dokumen rujukan pembangunan Kabupaten Bombana menuju 2045 mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Bombana Edy Suharmanto mengatakan, rancangan teknokratik visi RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025-2045 untuk canangan Bombana yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Dia menyebut, ada 4 rumusan diantaranya, pembangunan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, membangun sumber daya manusia unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, produktif dan akuntabel, serta mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Forum ini merupakan momentum yang sangat strategis, sebagai rangkaian tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bombana periode 20 tahun mendatang,” ujarnya.
Dia mengajak semua hadirin dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Bombana, untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi berupa saran, masukan, dan harapannya terhadap pembangunan Kabupaten Bombana.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi penting bagi seluruh elemen yang ada di Kabupaten Bombana, untuk bersama-sama mendukung dan memberikan kontribusi positif demi mewujudkan pembangunan yang tepat, terarah, dan berkelanjutan, serta mendukung target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Bombana Husrifnah Rahim menjelaskan, bahwa Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025-2045, merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahunan.
“Forum konsultasi publik RPJPD yang digelar ini sebagai tindak lanjut dari evaluasi RPIPD 2005-202, serta kick off meeting hingga forum group diskusi yang pernah dilakukan sebelum ini. Insya allah tahun ini akan segera kita tunaikan RPJPD kita untuk tahun 2023-2045,” tuturnya.
Diketahui, forum dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (k1/nir)