Sekab Muna Eddy Uga SH MSi
RAHA, BKK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sultra terkait laporan Sekab Muna Eddy Uga SH MSi, Ali Syadikin Kadis P3A dan Moammar Khadafy SH MH, yang dilaporkan caleg Nasdem La Nuruhi beberapa waktu lalu terlibat politik praktis.
Dugaan itu mucul, karena saat itu, Sekab Muna Cs berada di rumah caleg PDIP di Kelurahan Napabalano saat musim kampanye.
Namun laporan caleg Nasdem ini kandas seiring keluarnya surat dari KASN tanggal 2 Febuari 2024.
Dalam surat ini ditanyakan jika Sekab Muna Eddy Uga SH MSi, Ali Sadikin SPd MPd, dan Moammar Khadafy SH MH, tidak ada pelanggaran netralitas sebagai ASN yang dilakukan ketiga ASN di Kabupaten Muna ini.
Surat KASN ini tertuang dalam nomor B.446 NK/ 01.00/ 02/ 2024 ttd Kasdik kinanto, Wakil Ketua KASN.
Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Muna Muh Haidar ST saat dikonfirmasi hal ini, membenarkannya.
“Surat dari KASN sudah kami terima. Isinya menyampaikan bahwa Sekab Muna Eddy Uga, Ali Sadikin dan Moammar Khadafy, tidak terbukti melanggar netralitas sebagai ASN, atas laporan caleg Nasdem La Nurihi di Kelurahan Napabalano,” ujarnya, Senin (19/2).
Dikatakan, surat KASN ini ditujukan ke Bawaslu Provinsi Sultra tembusan Plt Bupati Muna dan Kepala BKPSDM Muna. (tri/nir)