Kegiatan Pertamina Patra Regional Sulawesi. (FOTO:IST)
KENDARI, BKK- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengadakan kegiatan seminar legal preventive program (LPP) tahun 2024 dengan tema keabsahan tanda tangan elektronik (digital signature) dan meterai elektronik (e-meterai) dalam transaksi bisnis.
Sebagai pembuka seminar, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Erwin Dwiyanto mengatakan, kegiatan Legal Preventive Program ini merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh fungsi legal counsel sulawesi.
Disebutkan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum seluruh Perwira di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Khususnya, pada acara kali ini terkait dengan implementasi dan manfaat tanda tangan elektronik dan e-meterai kaitannya dengan pihak ketiga.
“Kedepannya pihak ketiga seperti penyedia barang dan jasa ataupun stakeholder yang berkepentingan dengan Pertamina juga akan menerapkan sistem digitalisasi ini guna mendukung penggunaan paperless, dan penerapannya dimulai dari wilayah Sulawesi,” ungkapnya, Rabu (21/2).
Dijelaskan, kegiatan Legal Preventive Program Tahun 2024 ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Pada kesempatan tersebut, narasumber pertama yaitu Ketua Tim Tata Kelola Sertifikasi Elektronik Kemenkoinfo, Martha Asima Bunga Sari Simbolon menjelaskan tentang Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi mengenai Jaminan Kepatuhan Regulasi dengan Tingkat Kepercayaan Tertinggi.
“Perkembangan jaman sekarang dan perkembangan teknologi sekarang tanpa kita sadari kita sudah mengikuti perkembangan digital, banyak instansi pemerintahan dan swasta yang sudah melakukan fully digital, seperti perbankan, pengurusan kependudukan, hingga belanja online kita sudah melakukannya secara digital dan saya rasa Pertamina juga telah menerapkan sistem digitalisasi ini,” ucapnya.
Menurut Undang-Undang, sambung Martha, tanda tangan elektronik menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
Dimana, untuk keabsahannya sudah tervalidasi dan dalam jenis keamanan dapat dilakukan enkripsi dokumen menurut pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 tahun 2004 telah secara tegas mengharuskan transaksi elektronik dengan risiko tinggi menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
Dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Head of Brand Management Departement PERURI Fiandi Fathoni menyampaikan materi tentang Meterai Elektronik dalam dokumen transaksi bisnis Pertamina.
“Pertamina telah beradaptasi dengan kebutuhan yang terus berkembang khususnya sistem digitalisasi dan kedepannya penggunaan e-meterai dalam dokumen kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga ataupun dokumen lainnya yang menjadi objek meterai, nantinya dapat menjadi satu kesatuan dalam digitalisasi Pertamina,” pungkasnya. (r5/r2)