Suasana Penghitungan suara TPS 02 Tanjung Pinang.
LAWORO, BKK – Hasil perhitungan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 02 Tanjung Pinang dan TPS 02 Lapokainse di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kecamatan Kusambi dalam menentukan 3 caleg yang akan menduduki kursi DPRD dapil 1 Kabupaten Mubar.
PSL di TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan TPS 02 Desa Lapokainse, di Kabupaten Mubar, Kecamatan Kusambi.
Hal ini terjadi karena Pemilihan Serantak 14 Februari lalu, kertas suara DPRD Provinsi Dapil 3 yakni (Muna, Muna Barat, dan Buton Utara), tertukar dengan kertas suara dapil 6 (Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan).
Sehingga, kemudian KPU dan Bawaslu Mubar menunda untuk dilakukan pemungutan suara pada 2 TPS tersebut.
Pada Selasa (20/2/2024), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mubar, melakukan menggelar PSL di 2 TPS tersebut.
Daftar nama-nama parpol dan Calon Legislatif (caleg) yang berpotensi untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Mubar Dapil 1 yakni Partai PDIP yang diperoleh dari Caleg nomor urut 3, Atas Nama Wamina yaitu sebanyak 114 suara, dan Caleg nomor urut 4, atas nama Habudi sebanyak 64 suara.
Partai PPP yang diperoleh dari Caleg nomor urut 1 atas nama Rahman yaitu sebanyak 81 suara, dan Caleg nomor urut 2 atas nama Alirun yaitu sebanyak 94 suara.
Partai PKB yang diperoleh dari Caleg nomor urut 1 atas nama Sahrul yaitu sebanyak 31 suara, dan caleg nomor urut 6 atas nama Wenas sebanyak 29 suara.
Ketua PPK Kecamatan Kusambi Ade Sahrul mengatakan, bahwa informasi perolehan suara hasil PSL untuk 3 partai tersebut di dapil 1, tepatnya di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2 Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi ini baru rekapan suara saat perhitungan di TPS.
“Informasi perolehan suara yang sah nanti selesai pleno KPU Mubar,” pungkasnya. (k2/nir)