Ratusan Warga Lagasa geruduk Kantor PN Raha, Senin (26/2), minta agar Kades Lagasa dibebaskan sekaligus memberi dukungan moral pada Kades Lagasa.
RAHA, BKK – Pengadilan Negeri (PN) Raha Senin (26/2), menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, M. Asdam Sabrianto.
Sidang perdana Kades Lagasa ini berlangsung tegang. Pasalnya, ratusan warga Desa Lagasa ramai-ramai menggeruduk Kantor PN Raha di Jalan MH Thamrin Kota Raha.
Warga menuntut agar kades mereka dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Raha yang mengadili perkara ini, sekaligus warga memberikan dukungan moril pada kades mereka.
“Kami datang ramai-ramai di PN Raha meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya terhadap kades kami pak M Asdam Sabrianto,” ujar Beni Amin, Wakil Koordinator aksi masyarakat Lagasa pada sejumlah media di halaman Kantor PN Raha.
Kata, Beni Amrin, selama kades mereka berproses hukum, banyak pekerjaan kantor terbengkalai.
“Sejak kades kami berproses hukum, banyak pekerjaan di Kantor Desa Lagasa terhenti. Seperti bantuan ke masyarakat penerima manfaat. Untuk itu, kami berharap majelis hakim membebaskan kades kami,” pinta Beni Amrin.
Sementara itu, La Jamuli Kuasa Hukum Kades Lagasa berkeyakinan bahwa ijazah yang digunakan M. Asdam Sabrianto khususnya dalam perheletan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu sah.
“Kami yakin dan percaya dokumen (ijazah) asli dan sah yang dimiliki klein kami saat mengikuti perhelatan Pilkades di Muna tahun 2022 lalu,” tukas kuasa hukum terdakwa M Asdam Sabrianto di pelataran Kantor PN Raha.
Dia juga mengatakan, mereka siap membuktikan di meja persidangan.
“Menurut kami ijazah Kades Lagasa M. Asdam diperoleh melalui jalur yang legal, dan tidak palsu,” pungkas La Jamuli. (tri/nir)