Lakukan Aktivitas Pertambangan di Buteng, PT DAP Diduga Belum Dilengkapi Dokumen RKAB

  • Bagikan

Aktivitas pengangkutan batu gamping ke kapal tongkang oleh PT Diamond Alfa Propertindo (DAP).

LABUNGKARI, BKK – PT Diamond Alfa Propertindo (DAP) selaku perusahaan yang bergerak dikegiatan penambangan dan penjualan batu gamping mengandung mineral kalsit di wilayah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) masih berjalan, meski perusahaan tersebut belum diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024 dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT DAP tersebut Belum memiliki RKAB karena laporan kegiatan tahun 2023 belum dilengkapi secara aturan. Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Senin (26/2), dan unit kapal lainnya masih berlabu menunggu antrean pengisian.

Berdasarkan informasi warga sekitar mengaku di 2 bulan terakhir ini kegiatan pemuatan dengan kapal tongkang sekitar 8 kali pengangkutan yang dilakukan pihak PT Qingtuo Miining Indonesia, yang tidak lain berstatus perusahaan join operation (JO) dengan pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Hasbullah Idris mengatakan, PT Diamond Alfa Propertindo belum diberikan RKAB tahun 2024, sebab sampai saat ini laporan kegiatan tahun 2023 belum disempurnakan dan masih terdapat kekurangannya.

“Status laporan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh kami, dan jika RKAB tahun berjalan belum dikeluarkan maka itu bukan kesalahan dari kami,” katanya.

Dari perusahaan yang ada, hanya 1 perusahaan yang baru diterima laporannya dan dinyatakan lengkap.

Diketahui, bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra, maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan.

Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.

“Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buteng Aksaruddin, mengatakan, awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.

“Setiap melakukan pengapalan langsung membayar pajaknya,” katanya.

Lanjut dia, nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau pertongkang bisa mencapai kurang lebih Rp17 juta sampai Rp25 juta. Pada prinsipnya, kata Aksar, pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif dan subjektif, maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.

Sementara, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buteng Muhammad Said mengatakan, soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.

“Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan keluarnya IUP berdasarkan RTRW Buton Tengah. Baru 1 yang menambang ini, baru PT Diamiond Alfa Propertindo,” tuntasnya. (cr1/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version