Ilustrasi
LABUNGKARI, BKK – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengungkap, bahwa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebanyak 12 orang yang dipekerjakan di PT Diamond Alfa Propertindo yang bergerak dalam bidang penambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Indra Kusuma Atmaja mengatakan, 12 orang warga negara asing (WNA) asal China yang berada di Kabupaten Buteng terdaftar sebagai TKA di lokasi IUP Diamond Alfa Propertindo dan dinaungi PT Qingtuo Mining Indonesia.
Lanjut dia, 12 TKA tersebut memiliki izin tinggal bervariasi, ada yang izin tinggalnya sampai bulan September, oktober, hingga november 2024. Semua WNA tersebut melakukan pengecekan apabila melakukan sesuatu dari luar izin tinggalnya maka mereka akan disanksi administrasi yaitu dideportasi ke negaranya.
“Mereka memiliki izin tinggal terbatas 11 orang, dan izin tinggal kunjungan 1 orang bernama Zhao Yun tugasnya hanya sebatas melakukan pembicaraan bisnis,” ungkapnya lewat telepon genggamnya.
Pantauan awak media di lokasi IUP PT Diamond Alfa Propertindo para TKA tersebut bekerja untuk menjalankan alat berat dan membawa kendaraan truk, dan sebagiannya lagi bekerja di gudang reparasi. Selain itu, aktivitas produksi di PT Diamond Alfa Propertindo masih saja dilakukan pada malam hari sementara di siang hari pihak perusahaan memilih untuk tidak melakukan aktivitas, meski belum memiliki RKAB.
Sementera itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buteng Sabaruddin Nur mengatakan, menghubungi dan mendatangi perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan batu gamping di Desa Gundugundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng.
“Beberapa waktu lalu kita mendatangi 4 perusahaan untuk meminta jumlah tenaga kerjanya, namun saat ini belum dikirimkan laporannya ke kantor,” paparnya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertras Buteng, Didi Musriadi menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing di PT Diamond Alfa Propertindo, meski telah mendatangi perusahaan tersebut beberapa hari yang lalu.
“Saat ini kami belum turun lagi melakukan pengecekan jumlah tenaga kerja asing dan lokal, karena anggaran untuk pendataan belum terealisasi,” katanya, sembari menambahkan untuk pengawasan tenaga kerja asing dan lokal sebenarnya wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. (cr1/nir)