Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH M.Hum saat melakukan perkara RJ yang 4 Tahun 2024, Selasa (27/2).
RAHA, BKK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil menangani 4 kasus RJ (Restorative Justice), dalam waktu lebih 1 bulan pada tahun 2024. Terbaru kasus RJ yang ditangani Kajari Muna adalah kasus Abu Bakar Haq (tersangka) dan La Kanidu (korban).
“Ada 4 kasus RJ yang telah disetujui dan 1 kasus lagi proses. Termasuk perkara Abu Bakar Haq dan La Kanidu yang kita RJ Selasa (27/2). Kasus ini terjadi pada November 2023 di ruangan Wakil Bupati Muna, terkait penyelesaian lokasi tanah Mesjid Nurul Ihsan di Desa Walambenowete,” kata Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH M.Hum melalui Kasi Intel Feri Febrianto.SH pada koran ini, Rabu (28/2).
Usai pertemuan di ruangan Wakil Bupati Muna waktu itu, Abu Bakar Haq menemui La Kanidu di luar.
“Saat itu Abu Bakar Haq ini menyodorkan tangannya ke La Kanidu untuk bersalaman.
Namun korban menghentakan tangan
tersangka, lalu tersangka dengan refleks langsung mengayunkan tangan
kanannya ke arah korban dan mengenai pada bagian pipi sebelah kiri. kasus ini terjadi adanya perselisihan masalah tanah lokasi Masjid Nurul Ihsan di Desa Walambenowete,” papar Kasi Intel Kejari Muna ini.
Kasus ini di RJkan, kata Kasi Intel Kejari Muna, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kemudian baik tersangka Abu Bakar Haq dan korban La Kanidu, sama-sama belum pernah terlibat tindak pidana.
Bahwa dalam upaya restorative justice tersebut tersangka Abu Bakar Haq telah meminta maaf kepada korban La Kanidu. Kemudian korban La Kanidu memaafkan, sehingga terciptanya kesepekatan damai lewat upaya restorative justice tersebut.
“Dengan adanya RJ maka perkara ini diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat-syaratnya. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dapat
dilaksanakan,” pungkas Feri Febrianto SH. (tri/nir)